AUDIT KINERJA SEKTOR PEMERINTAH

accountability1Setelah belajar Audit Keuangan Sektor Komersil pada semester V lalu, kini di semester VI mendapatkan mata kuliah tentang Audit Kinerja. Lalu apa itu Audit Kinerja??

Kinerja berasal dari kata dasar kerja, yang menurut KBBI : kegiatan melakukan sesuatu; yang dilakukan (diperbuat). Sedang Audit Kinerja menurut BPK RI adalah suatu proses sistematis dalam mendapatkan dan mengevaluasi bukti secara objektif atas kinerja suatu organisasi, program, fungsi atau kegiatan. Evaluasi dilakukan berdasarkan aspek ekonomi dan efisiensi operasi, efektivitas dalam mencapai hasil yang diinginkan, serta kepatuhan terhadap peraturan, hukum, dan kebijakan terkait.

Adapun tujuan evaluasi itu sendiri adalah untuk mengetahui tingkat keterkaitan antara kinerja dan kriteria yang ditetapkan serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Kalau fungsi audit kinerja adalah memberikan review independen dari pihak ketiga atas kinerja manajemen dan menilai apakah kinerja organisasi dapat memenuhi harapan.

Nah, sebelum belajar lebih jauh tentang Audit Kinerja ada baiknya kita belajar dulu bagaimana sejarah lahirnya Audit Kinerja itu sendiri.

A.      Sejarah Audit Kinerja

Secara umum, audit kinerja lahir sebagai wujud ketidakpuasan atas hasil audit keuangan, yang hanya memberikan opini atau menilai kewajaran laporan keuangan. Padahal masyarakat ingin tahu apakah uang negara (hasil pungutan pajak mereka) di kelola dengan baik dan benar. Apakah uang negara itu digunakan untuk memperoleh sumber daya secara ekonomis, digunakan secara efektif (spending well) dan efektif (spending wisely).

Audit kinerja sendiri sebenarnya merupakan metamorfosis dari audit intern (internal audit) yang berkembang menjadi audit operasional (operational audit), dan selanjutnya menjadi audit manajemen (management audit). Audit manajemen berfokus pada penilaian aspek ekonomi dan efisiensi. Audit manajemen kemudian dilengkapi dengan audit program (program audit) yang bertujuan untuk menilai efektivitas. Penggabungan antara audit manajemen dan audit program inilah yang disebut sebagai audit kinerja (performance audit).

Di sisi lain audit kinerja merupakan pengembangan dari principal-agent theory. Masyarakat sebagai principle yang mempercayakan uangnya untuk dikelola secara baik oleh pemerintah sebagai agent. Pendapat lain juga menyebutkan kalau audit kinerja merupakan pengganti mekanisme pasar.

B.      Dasar Peraturan

Dasar peraturan dalam audit kinerja meliputi:

1.       UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara

Memberikan kewenangan kepada BPK (sebagai intenal auditor) untuk melakukan audit kinerja

2.       PP No. 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah

Memberikan kewenangan pada Aparat Pengawas Intern Pemerintah untuk melaksanakan audit kinerja

Audit kinerja dapat dilakukan oleh internal auditor dan ekternal auditor, dan keduanya harus saling berkoordinasi agar tidak saling berbenturan.

C.      Standar Audit Pemerintah (SAP)

Selama ini, audit kinerja terhadap lembaga-lembaga pemerintah Indonesia dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintah (SAP) yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun1995. SAP merupakan buku standar pedoman semua kegiatan pemerintah meliputi, pelaksanaan APBN, APBD, pelanksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, sert kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN, dan BUMD atau badan hukum lain yang mempunyai kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.

Standar-standar tersebut meliputi :

1. Standar Umum

a) Bersikap kolektif dan profesional

b) Bersikap independen

c) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama

d) Memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompoten

2. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja

Meliputi empat hal, yaitu:

1. Perencanaan

2. Supervisi (pengawasan)

3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

4. Pengendalian manajemen

3. Standar Pelaporan Audit Kinerja

Terdiri atas 5 hal, meliputi:

1. Bentuk

Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit

2. Ketepatan waktu

Menerbitkan laporan untuk kesediaan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan

3. Isi laporan

a) Tujuan, Lingkup, Metodologi Audit

Melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit

b) Hasil Audit

Melaporkan temuan audit yang signifikan

c) Rekomendasi

Rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalah dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit

d) Pernyataan Standar Audit

Melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan SAP

e) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan

f) Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang

g) Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar

h) Pengendalian manajemen

i) Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab

j) Hasil/prestasi kerja yang patut dihargai

k) Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut

l) Informasi istimewa dan rahasia

4. Penyajian pelaporan

Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas

5. Distribusi pelaporan

a) Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit

b) Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit

c) Pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit

d) Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut

D. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)

Standar audit adalah kriteria atau ukuran mutu minimal untuk melakukan kegiatan audit yang wajib dipedomani oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/05/M.PAN/03/2008 Tanggal : 31 Maret 2008.

Pengawasan intern pemerintah merupakan unsur manajemen yang penting untuk menjamin tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan/negara serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Laporan hasil pengawasan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) tahun 2010 disusun sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara (Permenpan) No.PER/35/M.PAN/10/2006 tanggal 17 Oktober 2006.

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri atas:

1) BPKP;

2) Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern;

3) Inspektorat Provinsi; dan 4) Inspektorat Kabupaten/Kota.

DASAR HUKUM:

  1. Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan danOrganisasi Kementerian Negara.
  2. Peraturan Presiden No. 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta SusunanOrganisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara.
  3. Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.05/A/OT/IV/2004/02tanggal 30 April 2004 tentang Perubahan atas LampiranKepmenlu No. 03/A/OT/XII/2002/02 tanggal 31 Desember 2002tentang Pedoman Umum Implementasi Sistem AkuntabilitasKinerja Instansi Pemerintah RI di Lingkungan Departemen LuarNegeri dan Perwakilan RI di Luar Negeri.
  4. Keputusan Menteri Luar Negeri No. SK.06/A/OT/VI/2004/01 Tahun2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perwakilan RI di LuarNegeri.
  5. Peraturan Menteri Luar Negeri No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.PER/35/M.PAN/10/2006 tentang Juklak Penyusunan Laporan HasilPengawasan Tahunan APIP.

Tujuan Standar Audit APIP antaranya :

  1. menetapkan prinsip-prinsip dasar yang merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya;
  2. menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit intern yang memiliki nilai tambah;
  3. menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  4. mempercepat perbaikan kegiatan operasi dan proses organisasi;
  5. menilai, mengarahkan dan mendorong auditor untuk mencapai tujuan audit;
  6. menjadi pedoman dalam pekerjaan audit;
  7. menjadi dasar penilaian keberhasilan pekerjaan audit.

Fungsi Standar Audit sebagai ukuran mutu minimal bagi para auditor dan APIP dalam:

  1. pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang dapat merepresentasikan praktik-praktik audit yang seharusnya, menyediakan kerangka kerja pelaksanaan dan peningkatan kegiatan audit yang memiliki nilai tambah serta menetapkan dasar-dasar pengukuran kinerja audit;
  2. pelaksanaan koordinasi audit oleh APIP;
  3. pelaksanaan perencanaan audit oleh APIP;
  4. penilaian efektifitas tindak lanjut hasil pengawasan dan konsistensi penyajian laporan hasil audit.

Kegiatan utama APIP meliputi audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lainnya berupa sosialisasi, asistensi dan konsultansi.

Pengelompokan APIP melipui:

  1. Audit atas laporan keuangan yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterima umum.
  2. Audit kinerja yang bertujuan untuk memberikan simpulan dan rekomendasi atas pengelolaan instansi pemerintah secara ekonomis, efisien dan efektif.
  3. Audit dengan tujuan tertentu yaitu audit yang bertujuan untuk memberikan simpulan atas suatu hal yang diaudit. Yang termasuk dalam kategori ini adalah audit investigatif, audit terhadap masalah yang menjadi fokus perhatian pimpinan organisasi dan audit yang bersifat khas.

E.       Inspektorat Jenderal (Injen)

Berdasarkan Permenlu No. 02/A/OT/VIII/2005/01 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Luar Negeri, Inspektorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan Departemen. Dalam melaksanakan tugasnya, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan perumusan kebijakan pengawasan;
  2. Pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan dan pengawasanuntuk tujuan tertentu atas petunjuk Menteri Luar Negeri;
  3. Pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan.Dalam menjalankan tugas dan fungsinya,

Inspektorat Jenderal didukung oleh struktur organisasi yang terdiri dari 5 (lima) unit eselon II, yaitu:

  1. Sekretariat Inspektorat  Jenderal, yang terdiri dari:

a)      Bagian Umum, terdiri dari 4 (empat) Sub Bagian,yaitu: 1)Sub Bagian Penyusunan Rencana dan Program; 2)Sub Bagian Kepegawaian; 3)Sub Bagian Keuangan; 4)Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga

b)      Bagian Laporan dan Analisis (Lapan), terdiri dari 4 (empat)wilayah, yaitu:

  1. Bagian Lapan Wilayah I, meliputi wilayah Asia dan Kementerian Luar Negeri I (Direktorat Jenderal Asia Pasifikdan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan); Bagian Lapan Wilayah I terdiri dari: a)Subbagian Wilayah A; b)Subbagian Wilayah B; c)Subbagian Wilayah C.
  2. Bagian Lapan Wilayah II, meliputi wilayah Eropa dan Kementerian Luar Negeri II (Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional); Bagian Lapan Wilayah II terdiri dari: a)Subbagian Wilayah A; b)Subbagian Wilayah B; c)Subbagian Wilayah C.
  3. Bagian Lapan Wilayah III, meliputi wilayah Afrika dan Timur Tengah dan Kementerian Luar Negeri III (Sekretariat Jenderaldan Inspektorat Jenderal); Bagian Lapan Wilayah III terdiri dari: a)Subbagian Wilayah A; b)Subbagian Wilayah B; c)Subbagian Wilayah C.
  4. Bagian Lapan Wilayah IV, meliputi wilayah Amerika, Karibiadan Pasifik serta Kementerian Luar Negeri IV (Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Komunikasi dan Staf Ahli). Bagian Lapan Wilayah IV terdiri dari: a)Subbagian Wilayah A; b)Subbagian Wilayah B; c)Subbagian Wilayah C.

2.       Inspektorat Wilayah I, II, III dan IV

Masing-masing Inspektorat Wilayah dipimpin oleh seorang Inspektur dan membawahi sejumlah Pejabat Fungsional Auditor (PFA).

a)      Inspektorat Wilayah I Meliputi Perwakilan RI di wilayah Asia dan Kementerian Luar Negeri I (Direktorat Jenderal Asia, Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan);

b)      Inspektorat Wilayah II Meliputi Perwakilan RI di wilayah Eropa dan Kementerian Luar Negeri II (Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional);

c)       Inspektorat Wilayah III Meliputi Perwakilan RI di wilayah Afrika dan Timur Tengah danKementerian Luar Negeri III (Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal);

d)      Inspektorat Wilayah IV Meliputi Perwakilan RI di wilayah Amerika, Karibia dan Pasifikserta Kementerian Luar Negeri IV (Direktorat Jenderal Informasidan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler,Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Komunikasi dan Staf Ahli).

F. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP, BPKP praktis mengambil alih seluruh tugas pokok dan fungsi Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara (DJPKN) yang saat itu bernaung di bawah Kementerian Keuangan.

1936

Dengan Besluit Nomor 44 tanggal 31 Oktober 1936, ditetapkan bahwa Djawatan Akuntan Negara (Regering Accountantsdienst) bertugas melakukan penelitian terhadap pembukuan dari berbagai perusahaan negara dan jawatan tertentu. APIP pertama di Indonesia adalah Djawatan Akuntan Negara (DAN). Secara struktural DAN bertugas mengawasi pengelolaan perusahaan negara – berada di bawah Thesauri Jenderal pada Kementerian Keuangan.

1959

Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/BDS/V tanggal 19 Desember 1959, Djawatan Akuntan Pajak (Belasting Accountantsdienst) yang dibentuk tahun 1921 yang juga di bawah Departemen Keuangan digabungkan dengan DAN.

1961

Dengan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 1961 tentang Instruksi bagi Kepala Djawatan Akuntan Negara (DAN), kedudukan DAN dilepas dari Thesauri Jenderal dan ditingkatkan kedudukannya langsung di bawah Menteri Keuangan. DAN merupakan alat pemerintah yang bertugas melakukan semua pekerjaan akuntan bagi pemerintah yang meliputi semua departemen, jawatan, dan instansi di bawah kekuasaannya. Sementara itu fungsi pengawasan anggaran dilaksanakan oleh Thesauri Jenderal.

1963

Dengan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1963 tentang Pengawasan Keuangan Negara, dibentuklah Urusan Pengawasan pada Departemen Urusan Pendapatan, Pembiayaan, dan Pengawasan (Departemen Keuangan). Sedangkan pada tiap Departemen dibentuk Bagian Pengawasan Keuangan yang berdiri sendiri terlepas dari Bagian Keuangan Departemen yang bersangkutan. Hubungan kerja antara Urusan Pengawasan dan Bagian Pengawasan Keuangan bersifat koordinatif.

1966

Dengan Keputusan Presiden Nomor 239 Tahun 1966 dibentuklah Direktorat Djendral Pengawasan Keuangan Negara (DDPKN) pada Departemen Keuangan. Tugas DDPKN meliputi pengawasan anggaran dan pengawasan badan usaha/jawatan, yang semula menjadi tugas DAN dan Thesauri Jenderal.

1968

Dengan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1968 tanggal 24 Januari 1968 tentang Pengawasan Keuangan Negara dicabut Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1963. Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1968 ini berlaku surut sampai tanggal 15 November 1966 yaitu tanggal dibentuknya DDPKN. Atas dasar Keputusan Presiden ini, DDPKN terdiri atas tiga direktorat yakni Direktorat Pengawasan Anggaran Negara (DPAN), Direktorat Akuntan Negara (DAN), dan Direktorat Tata Usaha Keuangan Negara (DTUKN). Tiap Departemen/Lem-baga Negara yang menguasai bagian anggaran sendiri, diadakan unit Pengawasan Keuangan yang berada di bawah pimpinan Inspektur Jendral Departemen.

1971

Dengan Keputusan Presiden Nomor 70 tahun 1971 tentang Tata Kerja Pengawasan Keuangan Negara, DDPKN (dikenal kemudian sebagai DJPKN) memekarkan diri dengan pembentukan beberapa direktorat baru, yaitu Direktorat Pengawasan Perminyakan (DPP), Direktorat Perencanaan dan Analisa (DPA), Direktorat Pengawasan Intern (DPI) yang kemudian berubah menjadi Direktorat Pengawasan Kas Negara (DPKsN), dan Direktorat Pembukuan Keuangan Negara (DPbKN).

DJPKN mempunyai tugas melaksanakan pengawasan seluruh pelaksanaan anggaran negara, anggaran daerah, dan badan usaha milik negara/daerah.

Khusus pada Departemen Keuangan, tugas Inspektorat Jendral dalam bidang pengawasan keuangan negara dilakukan oleh DJPKN.

1983

Dengan Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tanggal 30 Mei 1983. DJPKN ditransformasikan menjadi BPKP, sebuah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Salah satu pertimbangan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 1983 tentang BPKP adalah diperlukannya badan atau lembaga pengawasan yang dapat melaksanakan fungsinya secara leluasa tanpa mengalami kemungkinan hambatan dari unit organisasi pemerintah yang menjadi obyek pemeriksaannya. Mengingat DJPKN adalah aparat Menteri Keuangan, maka tidak mungkin DJPKN dapat independen melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Menteri Keuangan dan jajarannya.

Keputusan Presiden ini menunjukkan bahwa Pemerintah telah meletakkan struktur organisasi BPKP sesuai dengan proporsinya dalam konstelasi lembaga-lembaga Pemerintah yang ada. BPKP dengan kedudukannya yang terlepas dari semua departemen atau lembaga sudah barang tentu dapat melaksanakan fungsinya secara lebih baik dan obyektif.

2001

Dengan Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Keppres Nomor 9 tahun 2004. Dalam Pasal 52 disebutkan, BPKP mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PENUTUP

Selama ini sektor publik/pemerintah tidak luput dari tudingan sebagai sarang korupsi, kolusi, nepotisme, inefisiensi dan sumber pemborosan negara, padahal sektor publik merupakan lembaga yang menjalankan roda pemerintahan yang sumber dayanya berasal dari masyarakat. Oleh karena itu, kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan haruslah diimbangi dengan adanya pemerintahan yang bersih.

Seiring dengan munculnya tuntutan dari masyarakat agar organisasi sektor publik mempertahankan kualitas, profesionalisme dan akuntabilitas publik serta value for money dalam menjalankan aktivitasnya, diperlukan audit terhadap organisasi sektor publik tersebut. Audit yang dilakukan tidak hanya terbatas pada audit keuangan dan kepatuhan tetapi juga audit kinerja. Karena audit kinerja memfokuskan pemeriksaan pada tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi yang menggambarkan kinerja entitas atau fungsi yang diaudit.

Audit kinerja merupakan suatu proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara obyektif, agar dapat melakukan penilaian secara independen atas ekonomi dan efisiensi operasi, efektifitas dalam pencapaian hasil yang diinginkan dan kepatuhan terhadap kebijakan, peraturan dan hukum yang berlaku, menentukan kesesuaian antara kinerja yang telah dicapai dengan kriteria yang telah ditetapkan sebelumnya serta mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak pengguna laporan tersebut.

Related Links:

http://www.depkeu.go.id, http://www.bpk.go.id, http://www.stan.ac.id, http://www.gao.gov, http://www.oag-bvg.gc.ca, http://www.rekenkamer.nl, http://www.vtv.fi, http://www.anao.gov.au, http://www.intosai.org, http://www.theiia.org

Daftar Pustaka:

http://auditorinternalpemerintah.blogspot.com/2010/11/standar-audit-apip.html (diakses pada 16 Februari 2013)

http://desiherawatikawaii.wordpress.com/audit-kinerja-pada-organisasi-sektor-publik-pemerintah/ (diakses pada 16 Februari 2013)

http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/2standar-audit-pemerintahan-sap.html (diakses pada 16 Februari 2013)

http://dunia-remaja-sehat.blogspot.com/2011/12/pelaksanaan-audit.html (diakses pada 16 Februari 2013)

http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_Pengendalian_Intern_Pemerintah (diakses pada 16 Februari 2013)

http://kbbi.web.id/index.php?w=kerja (diakses pada 16 Februari 2013)

http://people.hec.unil.ch/xcastaner/2011/06/08/applying-agency-theory-to-public-administration-government/ (diakses pada 16 Februari 2013)

http://www.bpk.go.id/web/?p=3506 (diakses pada 16 Februari 2013)

http://www.kemenkeu.go.id/Ind/ (diakses pada 16 Februari 2013)

http://www.scribd.com/doc/56453121/Apip-2010-Final (diakses pada 16 Februari 2013)